MK Benarkan Pembukaan Kotak Suara

Kuasa hukum Prabowo-Hatta mempertanyakan keputusan mahkamah.

Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Komisi Pemilihan Umum tidak melanggar aturan dengan membuka kotak suara, sebelum tanggal 8 Agustus lalu. MK berpendapat hal itu di luar kewenangan mahkamah.
Kuasa hukum Prabowo-Hatta, Didi Suprianto, mempertanyakan keputusan MK itu. "DKPP jelas mengatakan ini pelanggaran. Di sini tidak," katanya di Gedung MK, Jakarta, Kamis 21 Agustus 2014.


Didi menambahkan, KPU jelas melanggar dengan mengambil bukti dengan cara tak sesuai aturan. Dia mengaku bingung karena putusan MK itu bertentangan dengan keputusan DKPP.

"Ini terobosan baru dari lembaga hukum. Satu menyatakan melanggar satu menerima," ujarnya.

Sebelumnya di persidangan Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan keputusan mahkamah. Mahkamah tidak akan mempertimbangkan caranya karena yang diperlukan Mahkamah adalah alat bukti yang disajikan KPU dalam perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden.

"Menurut mahkamah pembukaan kotak suara untuk memperoleh bukti-bukti tersebut sekiranya secara formal dianggap melanggar hukum karena tidak didasarkan perintah pengadilan namun karena bukti yang ada di dalam kotak suara diperlukan termohon untuk menanggapi permohonan pemohon dilakukan melalui peroses transparan dan akuntabel dengan mengundang saksi pasangan calon, pengawas pemilu dan kepolisian, dan membuat berita acara sehingga menurut Mahkamah perolehan bukti tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara hukum," katanya.

Mahkamah berpendapat pembukaan kotak suara sudah dilakukan dengan transparan dan akuntabel sesuai dengan Pasal 326 ayat (2) dan ayat (4) UU tentang Mahkamah Konstitusi di mana dalam pembukaan kota suara KPU telah mengundang para saksi dan pihak kepolisian. 


Mas Hendra

Author :

Terimakasih, telah membaca artikel mengenai MK Benarkan Pembukaan Kotak Suara. Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda. Mohon untuk memberikan 1+ pada , 1 Like pada Facebook, dan 1 Follow pada Twitter. Jika ada pertanyaan atau kritik dan saran silahkan tulis pada kotak komentar yang sudah disediakan.
Share Artikel

Belum ada komentar untuk "MK Benarkan Pembukaan Kotak Suara"

Posting Komentar

Teman.

Back to Top