MK ( Mahkamah Konstitusi ) tolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta !!

#SengketaPilpres2014 
#Indonesia

Sidang Sengketa Pilpres 2014 Indonesia

Setelah bersidang selama hampir tujuh jam, Majelis Hakim Konstitusi memutuskan menolak seluruhnya permohonan pasangan nomor urut satu, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa. Dengan demikian, pasangan nomor urut dua, Joko Widodo-Jusuf Kalla tetap menjadi presiden dan wakil presiden terpilih 2014-2019.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Hamdan Zoelva, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) pukul 20.44 Wib. Pada saat putusan dibacakan, massa yang sore tadi ricuh di depan Gedung MK sudah mencair.



Dalam pertimbangan putusan, Mahkamah menyatakan tidak ada bukti yang dapat meyakinkan klaim Prabowo-Hatta bahwa mereka menang dengan 67.139.153 suara, sementara Jokowi-JK hanya mendapatkan 66.435.124 suara. Menurut Mahkamah, saksi yang telah dihadirkan tidak mampu menunjukkan kebenaran hitung-hitungan Prabowo-Hatta itu.



"Dengan demikian menurut mahkamah, secara hukum dalil pemohon tidak beralasan," kata Hakim Konstitusi Anwar.



Soal Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb) yang dipersoalkan pemohon Prabowo-Hatta, Mahkamah justru menilai menghapusnya sama dengan melanggar konstitusi.



"DPKTb itu adalah hak yang dijamin konstitusi UU dan konsesi internasional, sehingga penghapusan itu pelanggaran," kata Hakim Ahmad Fadlil Sumadi.



Mahkamah juga menyatakan dalil gugatan Pasangan Prabowo-Hatta soal pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tidak terbukti. Menurut MK pemilihan suara ulang (PSU) yang didesak pemohon akan sia-sia.



"Mahkamah tidak menemukan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM)," kata Hakim MK Arief Hidayat.


Mas Hendra

Author :

Terimakasih, telah membaca artikel mengenai MK ( Mahkamah Konstitusi ) tolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta !!. Semoga artikel tersebut bermanfaat untuk Anda. Mohon untuk memberikan 1+ pada , 1 Like pada Facebook, dan 1 Follow pada Twitter. Jika ada pertanyaan atau kritik dan saran silahkan tulis pada kotak komentar yang sudah disediakan.
Share Artikel

Belum ada komentar untuk "MK ( Mahkamah Konstitusi ) tolak seluruh gugatan Prabowo-Hatta !!"

Posting Komentar

Teman.

Back to Top